Disusun Untuk Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester Bapak Bani Haris,
S.Pd., M.Pd
Disusun Oleh :
Nama : Zulfa
Ellok Taufiqoh
NPM :
13220017
No. Abs : 13
Prodi / Fak :
Pendidikan Ekonomi / FPIPS
INSTITUT KEGURUAN ILMU
PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU
REPUBLIK INDONESIA SEMARANG
Jl. Sidodadi Timur No.
24 – Dr Cipto Semarang, Telp (024) 8316377 Fax. (024) 8448217
Tahun Pelajaran 2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Dikalangan para siswa, terutama bagi
mereka yang secara formal berada dibangku SMP/MTs. Umumnya penggunaan pertama
narkoba diawali pada anak usia sekolah dasar atau SMP/MTs. Hal ini terjadi
biasanya karena penawaran, bujukan, atau tekanan seseoorang atau sekelompok
orang kepadanya, misalnya oleh kawan sebayanya. Didorong rasa ingin tahu, ingin
memcoba, atau ingin memakai, seseorsang mau menerima tawaran itu. Selanjutnya,
tidak sulit baginya untuk menerima tawaran berikutnya.
B. Pembatasan Masalah
Melihat dari latar belakang masalah
serta memahami pembahasannya maka penulis dapat memberikan batasan-batasan pada
:
1. Pengertian Narkotika/Narkoba
2. Jenis-jenis Narkotika/Narkoba
3. Cara Pengobatan Narkoba
C. Rumusan Masalah
Masalah yang dibahas dalam penulisan
makalah ini adalah :
1. Bagaimana Pengertian Narkotika/Narkoba?
2. Bagaimana Jenis-jenis Narkotika/Narkoba?
3. Bagaimana Cara Pengobatan Narkoba?
D. Tujuan Penulisan
Tujuan daripada penulisan makalah ini
adalah :
1.
Mengetahui Pengertian Narkotika/Narkoba
2.
Mengetahui Jenis-jenis Narkotika/Narkoba
3.
Mengetahui Cara Pengobatan Narkoba
E. Manfaat Penulisan
Hasil dari penulisan ini diharapkan
dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada siswa untuk tidak
menggunakan Narkotika/Narkoba. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah
dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan acuan didalam
kehidupan sehari-hari.
F. Metode Pengumpulan
Data
Data penulisan makalah ini diperoleh
dari buku yang berjudul Menangkal Narkoba dan Kekerasan, Majalah Remaja Selain
itu, tim penulis juga memperoleh data dari internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengeritan Narkotika/Narkoba
Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan
dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat
perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu
kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau
opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman
Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden
Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
Selain Narkoba, istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu
singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah
ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang
oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan
bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama
susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan
gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan
Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang
Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau
obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap
kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga
menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang
akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa
sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
B. Jenis-Jenis
Narkotika/Narkoba
Jenis Narkotika yang sering
disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau
kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan
Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas
yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama
pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena
umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk
penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
1. OPIAT atau Opium
(candu)
Merupakan golongan Narkotika alami
yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
v
Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
v
Menimbulkan semangat
v
Merasa waktu berjalan lambat
v
Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk
v
Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang)
2. MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang
diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung
10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau
pembuluh darah (intravena)
v Menimbulkan euforia.
v Menimbulkan euforia.
v
Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi)
v
Kebingungan (konfusi)
v
Berkeringat
v
Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar
v
Gelisah dan perubahan suasana hati.
v
Mulut kering dan warna muka berubah.
3. HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika
semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4
tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin
murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan
(street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih
kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau
dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing
sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh
kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri
untuk menikmatinya.
v Denyut nadi melambat.
v Denyut nadi melambat.
v Tekanan
darah menurun.
v Otot-otot
menjadi lemas/relaks.
v Diafragma
mata (pupil) mengecil (pin point).
v Mengurangi
bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
v Membentuk
dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
v Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
v Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
v Ketergantungan
dapat terjadi dalam beberapa hari.
Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual,
kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di
sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.Jika sudah toleransi, semakin
mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat
4. GANJA atau Kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa
dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu
tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap
dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
v
Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
v
Mulut dan tenggorokan kering.
v
Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
v
Sulit mengingat sesuatu kejadian.
v
Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
v
Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
v
Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang
berkepanjangan, rasa letih/capek.
v
Gangguan kebiasaan tidur.
v
Sensitif dan gelisah.
v
Berkeringat.
v
Berfantasi
v
Selera makan bertambah
5. LSD atau lysergic
acid atau acid, trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen
(membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak
kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk
pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah
dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
v Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
v Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
v Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
v Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
v Menjadi sangat indah atau bahkan
menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan
(paranoid).
v Denyut jantung dan tekanan darah
meningkat.
v Diafragma mata melebar dan demam.
v Disorientasi.
v Depresi.
v Pusing
v Panik dan rasa takut berlebihan.
v Flashback (mengingat masa lalu) selama
beberapa minggu atau bulan kemudian.
v Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.
v Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.
6. KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam
(kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal
putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas
yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke,
happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara
menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus
di atas permukaan kaca dan benda.
D. Bahaya Narkoba Bagi
Remaja
Penyalahgunaan narkotika dan
obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat
Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan
keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.Karena pemuda sebagai
generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa,semakin hari semakin rapuh
digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak
dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan
cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah
kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah
usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar
anak didik kita kapan saja. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.
Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan.
Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
anak didik kita kapan saja. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.
Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan.
Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
E. Upaya pencegahan
Upaya pencegahan terhadap penyebaran
narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita
bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat
harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak
kita. Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah
melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan
tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan
perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat
terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi)
narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting
adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.
Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini
adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga
perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani. Oleh sebab itu,
mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus
sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat
anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga
dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita
untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang
dapat terealisasikan dengan baik
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
• Narkoba adalah barang yang sangat
berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian
seseorang menjadi semakin buruk
• Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umu.
• Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umu.
• Menimbulkan dampak negative yang
mempengaruhi pada tubuh baik secara
fisik maupun psikologi
fisik maupun psikologi
• Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan
dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat
perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum.
• Jenis Narkotika yang sering
disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau
kanabis, mariyuana, hashis dan kokain
Daftar Pustaka
Ahmad Amin, Buku Tentang Bahaya Narkoba, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991.
http://noerhayati.wordpress.com/2008/06/02/Narkoba+ Narkotika
http://web.netura.net.id/
http://wikipedia.com
http://en.wikipedia.org/wiki/Narcotic
http://www.pikiran-rakyat.com/
http://www.wawasandigital.com/
http://boyvirgojogja.blogspot.com - See more at:
http://boyvirgojogja.blogspot.com/2012/10/makalah-bahaya-narkoba.html#sthash.XiwJBjSH.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar