Guna
untuk Memenuhi Tugas Individu
Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun oleh :
Nama : Ijabah alim
istiqomah
NPM : 13220006
PENDIDIKAN
EKONOMI
FAKULTAS
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
IKIP
PGRI SEMARANG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Korupsi
merupakan suatu penyakit kronis dalam pembangunan Negara kita. Usaha
pembertasannya dimulai sejak tahun 1958 dengan keluarnya peraturan penguasa
perang pusat kemudian dicabut dan diganti dengan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang no 24 tahun 1960. Mengenai
masalah korupsi,
kita menjumpai beberap jenis pandangan. Segolongan menganggap bahwa korupsi
merupakan sebab musabab daripada kebrobokan itu harus dimulai dengan
memberantas korupsi. Segolongan lagi menganggap bahwa korupsi bukanlah sebab
melainkan adalah akibat daripada kebrobokan ekonomi. Oleh karena itulah maka
tindakan utama harus ditujukan pada memperbaiki kebrobrokan ekonomi. Golongan
ketiga merupakan jalan tengah daripada kedua anggapan tadi ialah memperbaiki
ekonomi sambil memberantas korupsi. Itulah ketiga jenis pandangan tentang
korupsi yang dapat kita sebut sebagai pandangan rasionir yang perlu kita bedakan
dengan pandangan politis. Aspek politis yang kebanyakan bersifat sepihak atau
subyektif, sering mengisukan masalah korupsi untuk lebih banyak menimbulkan
pertentangan-pertenangan daripada penyelesaian. Sebagai contoh dapat kita
kemukakan usaha suatu golongan tertentu untuk menggantikan seorang pejabat
tertentu dengan orang dari golongannya. Jika penggantinya yangdimaksudkan itu mengalami
kegagalan setelah menggunakan saluran-saluran administrasi maka satu-satunya jalan
yang sering dipergunakan ialah dengan mengemukakan unsur-unsur kriminal dan unsur
kriminal yang banyak dikemukakan adalah dengan cara membentangkan masalah-masalah yang
bersangkut paut dengan masalah korupsi, bagaikan kata pepatah “lempar batu
sembunyi tangan”. Demikianlah dalam pandangan keempat itu orang melontarkan
tuduhan-tuduhan dengan menyembunyikan ambisi.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian korupsi ?
2. Apa yang melatarbelakangi terjadinya
korupsi ?
3. Apa akibat
korupsi ?
4. Bagaimana
cara mengatasi korupsi ?
5. Bagaimana pandangan masyarakat terhadap hukum korupsi di
Indonesia?
C. TUJUAN
1. Mengetahui
pengertian korupsi
2. Mengetahui
latar belakang terjadinya korupsi
3. Mengetahui
akibat korupsi
4. Mengetahui
cara mengatasi korupsi
5. Mengetahui pandangan masyarakat terhadap hukum korupsi di
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Korupsi
Secara
bahasa kata korupsi bersal dari kata corruptio kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk,
rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok. Kata ini sebenarnya sudah dipakai sejak jaman para
filosof yunani kuno, diantaranya Aristoteles misalnya, memakai kata itu dalam
judul bukunya De Generation et Corruptione. Dalam pemahaman Aristoteles kata
korupsi yang ditempatkan dalam konteks filsafat alamiah lebih berarti perubahan dalam artian negatif yaitu
perubahan yang menuju ke arah kerusaan atau pembusukan. Kemudian Lord Acton,
dalam suratnya kepada Uskup Mandell Creighton (1887), menghubungkan korupsi dengan
kekuasaan, dalam kata-katanya yang terkenal “Power Tends to Corrupt and
Absolute Power Corupts Absolutely”, menjadikan pergeseran semantis (makna) dari
kata korupsi itu sendiri mengkaitkannya dengan kekuasan. Kata korupsi dalam
pandangan Aristoteles lebih menggambarkan akibat, sedangkan makna kedua adalah menggambarkan
sebab.
Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu
tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau
perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek.
Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan
uang negara untuk kepentingannya. Sementara itu, Syed Hussen Alatas memberi
batasan bahwa korupsi merupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat
menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapat
berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion)
dan nepotisme. Disitu ada istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar
hukum, melalui tindakan tersebut si penyuap berharap mendapat perlakuan khusus
dari pihak yang disuap
Secara
pandangan umum korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas
resmi sebuah jabatan karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi
(perorangan, kelurga dekat, kelompok sendiri) atau melanggar aturan-aturan
pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.
B. Sebab-Sebab Yang
Melatar belakangi Terjadinya Korupsi
1. Ketiadaan dan kelemahan pemimpin.
Ketidakmampuan pemimpin untuk
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluang bawahan melakukan
korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin mampu
melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahan pemimpin ini juga
termasuk ke leader shipan, artinya, seorang pemimpin
yang tidak memiliki karisma, akan mudah dipermainkan anak buahnya. Leadership dibutuhkan
untuk menumbuhkan rasa takut,ewuh
poakewuhdi kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
2. Kelemahan pengajaran dan etika. Hal ini
terkait dengan system pendidikan
dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaran etika dan moral lebih
ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpa disertai
dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
3. Kolonialisme dan penjajahan. Penjajah
telah menjadikan bangsa ini menjadi
bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah daripadaberusaha
dan senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan.Sementara,
dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderung
berlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusidan
nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya kecenderungan
sebagian orang melakukan korupsi.
4. Rendahnya pendidikan. Masalah ini sering
pula sebagai penyebab timbulnya
korupsi. Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud
rendahnya pendidikan. Dengan berbagai
keterbatasan itulah mereka berupaya mencsri peluang dengan menggunakan kedudukannya
untuk memperoleh keuntungan yangbesar.
Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmen terhadap
pendidikan yang dimiliki. Karena pada kenyataannya koruptor rata-rata memiliki tingkat
pendidikan yang memadai,kemampuan,
dan skill.
5. Kemiskinan. Keinginan yang berlebihan tanpa
disertai instropeksi diriatas
kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan seseorang cenderung melakukan apa
saja yang dapat mengangkat derajatnya.Atas keinginannya
yang berlebihan ini, orang akan menggunakan kesempatan untuk mengeruk keuntungan
yang sebesar-besarnya.
6. Tidak adanya hukuman yang keras, seperti
hukuman mati, seumur hidup
atau di buang ke Pulau Nusa kambangan. Hukuman seperti itulah yang diperlukan untuk menuntaskan
tindak korupsi.
7. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk
perilaku korupsi.
C. Akibat
Korupsi
Banyak akibat yang
terjadi karena tindakan korupsi diantaranya :
1. Korupsi umumnya merugikan pembangunan ekonomi,
politik, dan organisasi.
2. Menimblkan dampak internal yang negatif
artinya korupsi menghancurkan
kepercayaan, keyakinan, dan tegaknya hukum serta menggerogoti sistem atau dengan kata lain
mengancam kepentngan umum.
3. Korupsi terkadang dijadikan sarana untuk
tujuan-tujuan politik. Tetapi korupsi
dapat juga menuntut biaya politik yang besar. Korupsi dapat menjadi sebuah
mekanisme untuk membel kesetaan politik, yang kadang
menjurus pada semacam integrasi
dan partisipasi. Sebaliknya, apabila
dampaknya sudah demikian luas,
korupsi dapat mengakibatkan keterasingan masyarakat serta
ketidakstabilan politik.
D. Cara
Mengatasi Korupsi
Ada
beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas korupsi, antara lain
sebagai berikut :
1. Upaya
Pencegahan (preventif)
a. Menanamkan semangat nasional yang positif
dengan mengutamakan
pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan
formal, informal dan agama.
b. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur
dan disiplin kerja yang
tinggi.
c. Sistem keuangan dikelola oleh pejabat yang
memiliki tanggung jawab
etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
d. Berusaha melakukan reorganisasi melalui
penyaderhanaan jumlah departemen.
2. Upaya
Penindakan (kuratif)
Upaya
penindakan dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan
peringatan, dilakukan pemecatan tidak hormat dan dihukum pidana.
3. Upaya
Edukasi Masyarakat atau Maahasiswa
a. Memliki tanggung jawab guna melakukan
parisipasi politik dan kontrol
sosial terkat dengan kepentingan publik.
b. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan
mulai dari pemerinyahan
desa hingga ke tingkat pusat atau nasional.
d. Membuka wawasan seluas-luasnya serta pemahaman
tentang penyelenggaraan
pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
e. Mampu memposisikan diri sebagai pusat
pembangunan dan berperan
aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan
masyarakat luas.
4. Upaya
Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
Memberikan
sosialisasi tentang akibat yang dtimbulkan korupsi kepada masyarakat luas.
E. Pandangan masyarakat terhadap hukum korupsi di
Indonesia
Pemberantasan
korupsi tidak dapat dilakukan oleh KPK dan penegak hukum saja, tetapi juga
memerlukan sinergi dan kesamaan persepsi dari seluruh komponen bangsa. Di sini,
peran serta masyarakat memiliki arti penting dalam strategi pemberantasan
korupsi. Pada kegiatan yang sifatnya represif, masyarakat dapat langsung
menjadi pelapor dugaan tindak pidana korupsi terutama di birokrasi dan layanan
publik, sedangkan dari sisi preventif, tindakan utama pemberantasan korupsi
dapat dimulai dari kesadaran diri masing-masing untuk mematuhi hukum dan
menjauhi tindakan koruptif. Masyarakat pada umumnya antikorupsi, namun pada
realitanya seringkali melakukan tindakan yang koruptif atau dimanfaatkan oleh
pihak-pihak tertentu untuk menjadi lahan korupsi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
makalah di atas dapat kita simpulkan bahwa korupsi adalah tingkah laku yang
menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan karena keuntungan status atau
uang yang menyangkut pribadi (perorangan, kelurga dekat, kelompok sendiri) atau
melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.
B.
Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya
ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
Demikian makalah Pandangan Masyarakat Terhadap Hukum Korupsi di Indonesia. Semoga makalah yang kami sampaikan bermanfaat dan apabila dalam
penulisan
banyak kesalahan kami hanya manusia biasa yang luput dari lupa.
DAFTAR PUSTAKA
Kiltgaard, Robert. 2001. Membasmi Korupsi.
Jakarta : Yayasan Obor Indonesia
http://lanilautner.blogspot.com/2013/01/ilmu-sosial-dasar-praktik-koru psi-di.html&client=pandangan+ilmu+sosial+dan+budaya+dalam+koru psi
http://mardianto77.wordpress.com/2011/09/16/korupsi-dan-kriminal-da lam-patologi-sosial/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar