Selasa, 03 Desember 2013

MAKALAH PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM KORUPSI DI INDONESIA



Guna untuk Memenuhi Tugas Individu
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Bani Haris, S.Pd., M.Pd






Disusun oleh :
Nama  : Ijabah alim istiqomah
NPM   : 13220006





  

PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
IKIP PGRI SEMARANG
2013





BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Korupsi merupakan suatu penyakit kronis dalam pembangunan Negara kita. Usaha pembertasannya dimulai sejak tahun 1958 dengan keluarnya peraturan penguasa perang pusat kemudian dicabut dan diganti dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 24 tahun 1960.      Mengenai masalah korupsi, kita menjumpai beberap jenis pandangan. Segolongan menganggap bahwa korupsi merupakan sebab musabab daripada kebrobokan itu harus dimulai dengan memberantas korupsi. Segolongan lagi menganggap bahwa korupsi bukanlah sebab melainkan adalah akibat daripada kebrobokan ekonomi. Oleh karena itulah maka tindakan utama harus ditujukan pada memperbaiki kebrobrokan ekonomi. Golongan ketiga merupakan jalan tengah daripada kedua anggapan tadi ialah memperbaiki ekonomi sambil memberantas korupsi. Itulah ketiga jenis pandangan tentang korupsi yang dapat kita sebut sebagai pandangan rasionir yang perlu kita bedakan dengan pandangan politis. Aspek politis yang kebanyakan bersifat sepihak atau subyektif, sering mengisukan masalah korupsi untuk lebih banyak menimbulkan pertentangan-pertenangan daripada penyelesaian. Sebagai contoh dapat kita kemukakan usaha suatu golongan tertentu untuk menggantikan seorang pejabat tertentu dengan orang dari golongannya. Jika penggantinya yangdimaksudkan itu mengalami kegagalan setelah menggunakan saluran-saluran administrasi maka satu-satunya jalan yang sering dipergunakan ialah dengan mengemukakan unsur-unsur kriminal dan unsur kriminal yang banyak dikemukakan adalah dengan cara membentangkan masalah-masalah yang bersangkut paut dengan masalah korupsi, bagaikan kata pepatah “lempar batu sembunyi tangan”. Demikianlah dalam pandangan keempat itu orang melontarkan tuduhan-tuduhan dengan menyembunyikan ambisi.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian korupsi ?
2. Apa yang melatarbelakangi terjadinya korupsi ?
3. Apa akibat korupsi ?
4. Bagaimana cara mengatasi korupsi ?
5. Bagaimana pandangan masyarakat terhadap hukum korupsi di Indonesia?
C. TUJUAN
1. Mengetahui pengertian korupsi
2. Mengetahui latar belakang terjadinya korupsi
3. Mengetahui akibat korupsi
4. Mengetahui cara mengatasi korupsi
5. Mengetahui pandangan masyarakat terhadap hukum korupsi di Indonesia













BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Secara bahasa kata korupsi bersal dari kata corruptio kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok. Kata ini sebenarnya sudah dipakai sejak jaman para filosof yunani kuno, diantaranya Aristoteles misalnya, memakai kata itu dalam judul bukunya De Generation et Corruptione. Dalam pemahaman Aristoteles kata korupsi yang ditempatkan dalam konteks filsafat alamiah lebih berarti perubahan dalam artian negatif yaitu perubahan yang menuju ke arah kerusaan atau pembusukan. Kemudian Lord Acton, dalam suratnya kepada Uskup Mandell Creighton (1887), menghubungkan korupsi dengan kekuasaan, dalam kata-katanya yang terkenal “Power Tends to Corrupt and Absolute Power Corupts Absolutely”, menjadikan pergeseran semantis (makna) dari kata korupsi itu sendiri mengkaitkannya dengan kekuasan. Kata korupsi dalam pandangan Aristoteles lebih menggambarkan akibat, sedangkan makna kedua adalah menggambarkan sebab.
Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya. Sementara itu, Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsi merupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapat berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Disitu ada istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan tersebut si penyuap berharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap
Secara pandangan umum korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, kelurga dekat, kelompok sendiri) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.
B. Sebab-Sebab Yang Melatar belakangi Terjadinya Korupsi
1.  Ketiadaan dan kelemahan pemimpin. Ketidakmampuan pemimpin                           untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluang                         bawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin                                     mampu melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahan                                             pemimpin ini juga termasuk ke leader shipan, artinya, seorang                                              pemimpin yang tidak memiliki karisma, akan mudah dipermainkan                               anak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa                               takut,ewuh poakewuhdi kalangan staf untuk melakukan                                                       penyimpangan.
2. Kelemahan pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan system                                           pendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaran                       etika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpa                              disertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
3. Kolonialisme dan penjajahan. Penjajah telah menjadikan bangsa ini                                     menjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah                                                                       daripadaberusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai                                                       bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih                                        cenderung berlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan                   kolusidan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan                     munculnya kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi.
4. Rendahnya pendidikan. Masalah ini sering pula sebagai penyebab                           timbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuan                                   membuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Dengan                      berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencsri peluang dengan                         menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan                                               yangbesar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah                                                komitmen terhadap pendidikan yang dimiliki. Karena pada                                                     kenyataannya  koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang                                 memadai,kemampuan, dan skill.
5.  Kemiskinan. Keinginan yang berlebihan tanpa disertai instropeksi                            diriatas kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan seseorang                        cenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat derajatnya.Atas                       keinginannya yang berlebihan ini, orang akan menggunakan                                                 kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
6. Tidak adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumur                           hidup atau di buang ke Pulau Nusa kambangan. Hukuman seperti                             itulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
7.  Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.
C. Akibat Korupsi
Banyak akibat yang terjadi karena tindakan korupsi diantaranya :
1.  Korupsi umumnya merugikan pembangunan ekonomi, politik, dan                           organisasi.
2.  Menimblkan dampak internal yang negatif artinya korupsi                                                    menghancurkan kepercayaan, keyakinan, dan tegaknya hukum serta                          menggerogoti sistem atau dengan kata lain mengancam kepentngan                                  umum.
3.  Korupsi terkadang dijadikan sarana untuk tujuan-tujuan politik. Tetapi                    korupsi dapat juga menuntut biaya politik yang besar. Korupsi dapat                              menjadi sebuah mekanisme untuk membel kesetaan politik, yang                                     kadang            menjurus pada semacam integrasi dan partisipasi. Sebaliknya,                  apabila             dampaknya sudah demikian luas, korupsi dapat                                                        mengakibatkan            keterasingan masyarakat serta ketidakstabilan politik.
D. Cara Mengatasi Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas korupsi, antara lain sebagai berikut :
1. Upaya Pencegahan (preventif)
a.  Menanamkan semangat nasional yang positif dengan                                                     mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui                                           pendidikan formal, informal dan agama.
b.  Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja                                  yang tinggi.
c.  Sistem keuangan dikelola oleh pejabat yang memiliki tanggung                                     jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
d.  Berusaha melakukan reorganisasi melalui penyaderhanaan jumlah                     departemen.
2. Upaya Penindakan (kuratif)
Upaya penindakan dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak hormat dan dihukum pidana.
3. Upaya Edukasi Masyarakat atau Maahasiswa
a.  Memliki tanggung jawab guna melakukan parisipasi politik dan                                     kontrol sosial terkat dengan kepentingan publik.
b.  Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c.  Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari                                             pemerinyahan desa hingga ke tingkat pusat atau nasional.
d.  Membuka wawasan seluas-luasnya serta pemahaman tentang                            penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek                                                     hukumnya.
e.  Mampu memposisikan diri sebagai pusat pembangunan dan                                           berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk                                            kepentingan masyarakat luas.
4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
Memberikan sosialisasi tentang akibat yang dtimbulkan korupsi kepada masyarakat luas.
E.  Pandangan masyarakat terhadap hukum korupsi di Indonesia
Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh KPK dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan sinergi dan kesamaan persepsi dari seluruh komponen bangsa. Di sini, peran serta masyarakat memiliki arti penting dalam strategi pemberantasan korupsi. Pada kegiatan yang sifatnya represif, masyarakat dapat langsung menjadi pelapor dugaan tindak pidana korupsi terutama di birokrasi dan layanan publik, sedangkan dari sisi preventif, tindakan utama pemberantasan korupsi dapat dimulai dari kesadaran diri masing-masing untuk mematuhi hukum dan menjauhi tindakan koruptif. Masyarakat pada umumnya antikorupsi, namun pada realitanya seringkali melakukan tindakan yang koruptif atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjadi lahan korupsi.









BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari makalah di atas dapat kita simpulkan bahwa korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, kelurga dekat, kelompok sendiri) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.

B. Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil. Demikian makalah Pandangan Masyarakat Terhadap Hukum Korupsi di Indonesia. Semoga makalah yang kami sampaikan bermanfaat dan apabila dalam penulisan banyak kesalahan kami hanya manusia biasa yang luput dari lupa. 












DAFTAR PUSTAKA
Kiltgaard, Robert. 2001. Membasmi Korupsi. Jakarta : Yayasan Obor        Indonesia
http://lanilautner.blogspot.com/2013/01/ilmu-sosial-dasar-praktik-koru       psi-di.html&client=pandangan+ilmu+sosial+dan+budaya+dalam+koru      psi
http://mardianto77.wordpress.com/2011/09/16/korupsi-dan-kriminal-da     lam-patologi-sosial/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar