Disusun Untuk Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester Bapak Bani Haris,
S.Pd., M.Pd
Disusun Oleh :
Nama :
Novana Ulil Albab
NPM : 13220013
No. Abs : 13
Prodi / Fak :
Pendidikan Ekonomi / FPIPS
INSTITUT KEGURUAN ILMU
PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU
REPUBLIK INDONESIA SEMARANG
Jl. Sidodadi Timur No.
24 – Dr Cipto Semarang, Telp (024) 8316377 Fax. (024) 8448217
Tahun Pelajaran 2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perkembangan
peradaban dunia semakin sehari seakan-akan berlari menuju modernisasi.
Perkembangan yang selalu membawa perubahan dalam setiap sendi kehidupan tampak lebih
nyata. Seiring dengan itu pula bentuk-bentuk kejahatan juga senantiasa
mengikuti perkembangan jaman dan bertransformasi dalam bentuk-bentuk yang
semakin canggih dan beranekaragam. Kejahatan dalam bidang teknologi dan ilmu
pengetahuan senantiasa turut mengikutinya. Kejahatan masa kini memang tidak
lagi selalu menggunakan cara-cara lama yang telah terjadi selama bertahun-tahun
seiring dengan perjalanan usia bumi ini. Bisa kita lihat contohnya seperti,
kejahatan dunia maya (cybercrime), tindak pidana pencucian
uang (money laundering), tindak pidana korupsi dan tindak
pidana lainnya.
Salah satu
tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini. Sesungguhnya
fenomena korupsi sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik
perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri
fenomena korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti
yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia jaman
penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan
masyarakat kepada penguasa setempat.
Kemudian
setelah perang dunia kedua, muncul era baru, gejolak korupsi ini meningkat di
Negara yang sedang berkembang, Negara yang baru memperoleh kemerdekaan. Masalah
korupsi ini sangat berbahaya karena dapat menghancurkan jaringan sosial, yang
secara tidak langsung memperlemah ketahanan nasional serta eksistensi suatu
bangsa. Reimon Aron seorang sosiolog berpendapat bahwa korupsi dapat mengundang
gejolak revolusi, alat yang ampuh untuk mengkreditkan suatu bangsa. Bukanlah
tidak mungkin penyaluran akan timbul apabila penguasa tidak secepatnya
menyelesaikan masalah korupsi.
Di Indonesia
sendiri praktik korupsi sudah sedemikian parah dan akut. Telah banyak gambaran
tentang praktik korupsi yang terekspos ke permukaan. Di negeri ini sendiri,
korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel
organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti legislatif,
eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN. Apalagi mengingat di akhir masa orde
baru, korupsi hampir kita temui dimana-mana. Mulai dari pejabat kecil hingga
pejabat tinggi.
Berangkat
dari latar belakang di atas lah makalah ini di buat. Makalah ini akan membahas
tentang perkembangan korupsi di Indoesia.
B. Pengertian
Korupsi
Kata korupsi
berasal dari bahasa Latin ‘corruputio’
Atau “corruptus” yang
berarti kerusakan atau kebobrokan. Kata korupsi sudah masuk perbendaharaan
bahasa Indonesia. Menurut kamus Bahasa Indonesia karangan WJS
Purwadarminta (1976) pengertian korupsi adalah Korup :Busuk, buruk, suka menerima uang sogok /
suap, memakai kekusaan untuk kepentingan diri sendiri dan sebagainya. Korupsi perbuatan yang buruk seperti
penggelapan uang, penerimaan uang sogok / suap dan sebagainya. Misalnya:
“Korupsi di kalangan pegawai negeri harus dibasmi hingga
akar-akarnya”.
Dengan
demikian pengertian korupsi sangat luas. Sedang pengertian korupsi menurut
menurut penjelasan UU. No. 3 tahun 1971 adalah :
“Perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu badan yang dilakukan secara melawan hukum, yang
secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau
perekonomian negara atau diketahui atau patut disangka bahwa perbuatan tersebut
merugikan keuangan negara dan perekonomian Negara”.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi
sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi
korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi
keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan
menggunakan wewenang dan kekuatan - kekuatan formal (misalnya dengan alasan
hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi
terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki
oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatas namakan
pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan
bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima
hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil
keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang
yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti
istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan,
yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut
bidang kepentingan umum.
Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:
Barang siapa
dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan
perekonomian Negara itu dapat diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan
tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
- Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
- Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum
dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435
KUHP.
C. Penyakit Korupsi Dalam Kemerdekaan Indonesia
Merdeka!! Inilah kiranya kata yang semarak dikumandangkan
saat bulan perjuangan sedang berlangsung, bulan dimana bangsa raksasa yang
sedang tidur ini merayakan hari jadinya yang ke 65.
Ada hal mengelitik saat saya mendengarkan pidato
kenegaraan Presiden, “kita
telah serius dalam menangani kasus korupsi di Indonesia tanpa tebang pilih..” , benarkah pemerintahan kita telah
serius dalam menangani korupsi di negara ini?
Korupsi memang telah menjadi penyakit kronis dalam tubuh
bangsa ini selama perjalanan hidup hingga mencapai usia 65 tahun, tua memang bangsa
ini namun belum tentu dewasa dalam segala hal, bangsa yang pernah di jajah
kerap kali mengadopsi sistem penjajahnya, yang disadari atau tidak, sejak ORBA
(Orde Baru) berlangsung hingga kini lapisan kaum elit menganggap rakyat sebagai
hamba sahaya dan terus memakan hak-hak mereka dengan gencar melakukan hobi
korupsinya.
Lalu perlu dipertanyakan ketika 17 Agustus lalu beberapa
koruptor diberikan grasi oleh sang presiden, memang, tak salah memberikan
grasi, karena setahu saya, grasi boleh diberikan kepada siapa saja teroris
sekalipun juga berhak, hanya saja jika hal ini dilakukan keseriusan pemerintah
dalam pemberantasan korupsi patut dipertanyakan, pemberantasaan korupsi seakan
hanya wacana semata dan implementasinya terkesan jalan ditempat.
HUKUM MATI KORUPTOR adalah hukuman atau
sangsi yang pasti dapat menimbulkan efek takut ketika seseorang mau melakukan
korupsi dinegara ini, selain itu hukum adat kita yang menganggap tabuh
perlakuan menyimpang seperti ini harus di implementasikan kepada para koruptor,
lihat saja ketika kasus video mesum ariel terangkat kepermukaan, pemerintah
Bandung melarang Ariel kembali ke Bandung, pemeran dalam video itu dikucilkan,
di buang dari masyarakat, nah! seharusnya begitu pula koruptor, perlakuan yang
sama dengan pemeran kasus video juga seharusnya kita lakukan, memberikan sangsi
sosial dengan mengucilkan mereka adalah sebuah tindakaan yang tepat agar siapa
pun takut melakukan korupsi dinegara ini.
Semua tentu berharap hukuman mati dijalankan namun ini
hanya masalah keberanian dari pemerintah dan siapa lagi kalau bukan sang
presiden yang kita cintai, semoga kedepannya korupsi bisa teratasi, apalagi
dengan terpilihnya ketua KPK (komisi pemberantas korupsi) yang baru nanti,
semoga mereka bisa membasmi korupsi hingga keakar-akarnya.
D. Kesimpulan
Korupsi merupakan penyakit negara
yang sangat berdampak pada pembangunan, tatanan sosial dan juga politik.
Korupsi mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung
kekerasan dengan melibatkan unsur-unsur tipu daya muslihat, ketidakjujuran dan
penyembunyian suatu kenyataan.
Korupsi merupakan suatu tindakan yang merugikan negara
baik secara langsung maupun tidak langsung dan jika ditinjau dari
aspek normatif, korupsi merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran. Merangkai
kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam
bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian
untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat
utama lambatnya pembangunan ekonomi yang paripurna di Indonesia. Korupsi yang
telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena
pemberantasan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ sakit
kepala kok minum obat flu “. Sebaiknya pemerintah lebih serius dalam
menanggulagi masalah korupsi ini, karena masalah ini sungguh merugikan
masyarakat terutamanya dalam pembangunan dan ekonomi. Dan bagi para
pejabat-pejabat sebaiknya menahan diri untuk mengambil hak milik orang lain.
Sebab, jika kita mengambil hak milik orang lain, kita tak ada bedanya dengan
orang yang tak punya apa-apa.
DAFTAR PUSTAKA
Hartanti, Evi, Tindak
Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2005
http://www.jualbeliforum.com/lounge/90284-perkembangan-korupsi
indonesia.html#ixzz2QdadAUDm diakses pada tgl. 7 April 2013
Samidan Prang, Muzakkir, Peranan
Hakim Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Medan:
Pustaka Press Bangsa, 2011
Wikipedia,http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=9491. Di akses
pada tanggal.06 April 2013
[1] Muzakkir Samidan Prang, Peranan Hakim Dalam Penegakan Hukum Tindak
Pidana Korupsi di Indonesia, (Medan: Pustaka Press Bangsa, 2011), hal. 11
[4]http://www.jualbeliforum.com/lounge/90284-perkembangan-korupsi
indonesia.html#ixzz2QdadAUDm diakses pada tgl. 7 April 2013
[7]Wikipedia,http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=9491. Di akses
pada tanggal.06 April 2013
Dan Kunjungilah FACEBOOK.COM dan bertemanlah kalian smwnya di FB saya : NOVANA ULILA ALBAB
Dan Kunjungilah FACEBOOK.COM dan bertemanlah kalian smwnya di FB saya : NOVANA ULILA ALBAB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar