Selasa, 03 Desember 2013

Penyakit Korupsi Dalam Kemerdekaan Indonesia


Disusun Untuk Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester Bapak Bani Haris, S.Pd., M.Pd
 













Disusun Oleh      :
Nama           : Novana Ulil Albab
NPM             : 13220013
No. Abs        : 13
Prodi / Fak   : Pendidikan Ekonomi / FPIPS
 



INSTITUT KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA SEMARANG
Jl. Sidodadi Timur No. 24 – Dr Cipto Semarang, Telp (024) 8316377 Fax. (024) 8448217
Email : ikippgri@ikippgrismg.ac.id | www. Ikippgrismg.ac.id

Tahun Pelajaran 2013/2014




BAB I
PENDAHULUAN
A.            Latar Belakang Masalah

Perkembangan peradaban dunia semakin sehari seakan-akan berlari menuju modernisasi. Perkembangan yang selalu membawa perubahan dalam setiap sendi kehidupan tampak lebih nyata. Seiring dengan itu pula bentuk-bentuk kejahatan juga senantiasa mengikuti perkembangan jaman dan bertransformasi dalam bentuk-bentuk yang semakin canggih dan beranekaragam. Kejahatan dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan senantiasa turut mengikutinya. Kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan cara-cara lama yang telah terjadi selama bertahun-tahun seiring dengan perjalanan usia bumi ini. Bisa kita lihat contohnya seperti, kejahatan dunia maya (cybercrime), tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
   Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini. Sesungguhnya fenomena korupsi sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri fenomena korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia jaman penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan masyarakat kepada penguasa setempat.
Kemudian setelah perang dunia kedua, muncul era baru, gejolak korupsi ini meningkat di Negara yang sedang berkembang, Negara yang baru memperoleh kemerdekaan. Masalah korupsi ini sangat berbahaya karena dapat menghancurkan jaringan sosial, yang secara tidak langsung memperlemah ketahanan nasional serta eksistensi suatu bangsa. Reimon Aron seorang sosiolog berpendapat bahwa korupsi dapat mengundang gejolak revolusi, alat yang ampuh untuk mengkreditkan suatu bangsa. Bukanlah tidak mungkin penyaluran akan timbul apabila penguasa tidak secepatnya menyelesaikan masalah korupsi.
Di Indonesia sendiri praktik korupsi sudah sedemikian parah dan akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi yang terekspos ke permukaan. Di negeri ini sendiri, korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir kita temui dimana-mana. Mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi.
Berangkat dari latar belakang di atas lah makalah ini di buat. Makalah ini akan membahas tentang perkembangan korupsi di Indoesia.



B.       Pengertian Korupsi

Kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruputio’ Atau “corruptus” yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Kata korupsi sudah masuk perbendaharaan bahasa Indonesia. Menurut kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta (1976) pengertian korupsi adalah Korup :Busuk, buruk, suka menerima uang sogok / suap, memakai kekusaan untuk kepentingan diri sendiri dan sebagainyaKorupsi perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok / suap dan sebagainya. Misalnya: “Korupsi di kalangan pegawai  negeri  harus dibasmi hingga akar-akarnya”.
Dengan demikian pengertian korupsi sangat luas. Sedang pengertian korupsi menurut menurut penjelasan UU. No. 3 tahun 1971 adalah :

Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dilakukan secara melawan hukum, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara atau diketahui atau patut disangka bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara dan perekonomian Negara”.

Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan - kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatas namakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.

Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum.



Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:
Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara itu dapat diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
  1. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
  2. Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.


C.        Penyakit Korupsi Dalam Kemerdekaan Indonesia
Merdeka!! Inilah kiranya kata yang semarak dikumandangkan saat bulan perjuangan sedang berlangsung, bulan dimana bangsa raksasa yang sedang tidur ini merayakan hari jadinya yang ke 65.
Ada hal mengelitik saat saya mendengarkan pidato kenegaraan Presiden, “kita telah serius dalam menangani kasus korupsi di Indonesia tanpa tebang pilih..” , benarkah pemerintahan kita telah serius dalam menangani korupsi di negara ini?
Korupsi memang telah menjadi penyakit kronis dalam tubuh bangsa ini selama perjalanan hidup hingga mencapai usia 65 tahun, tua memang bangsa ini namun belum tentu dewasa dalam segala hal, bangsa yang pernah di jajah kerap kali mengadopsi sistem penjajahnya, yang disadari atau tidak, sejak ORBA (Orde Baru) berlangsung hingga kini lapisan kaum elit menganggap rakyat sebagai hamba sahaya dan terus memakan hak-hak mereka dengan gencar melakukan hobi korupsinya.
Lalu perlu dipertanyakan ketika 17 Agustus lalu beberapa koruptor diberikan grasi oleh sang presiden, memang, tak salah memberikan grasi, karena setahu saya, grasi boleh diberikan kepada siapa saja teroris sekalipun juga berhak, hanya saja jika hal ini dilakukan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi patut dipertanyakan, pemberantasaan korupsi seakan hanya wacana semata dan implementasinya terkesan jalan ditempat.
HUKUM MATI KORUPTOR adalah hukuman atau sangsi yang pasti dapat menimbulkan efek takut ketika seseorang mau melakukan korupsi dinegara ini, selain itu hukum adat kita yang menganggap tabuh perlakuan menyimpang seperti ini harus di implementasikan kepada para koruptor, lihat saja ketika kasus video mesum ariel terangkat kepermukaan, pemerintah Bandung melarang Ariel kembali ke Bandung, pemeran dalam video itu dikucilkan, di buang dari masyarakat, nah! seharusnya begitu pula koruptor, perlakuan yang sama dengan pemeran kasus video juga seharusnya kita lakukan, memberikan sangsi sosial dengan mengucilkan mereka adalah sebuah tindakaan yang tepat agar siapa pun takut melakukan korupsi dinegara ini.
Semua tentu berharap hukuman mati dijalankan namun ini hanya masalah keberanian dari pemerintah dan siapa lagi kalau bukan sang presiden yang kita cintai, semoga kedepannya korupsi bisa teratasi, apalagi dengan terpilihnya ketua KPK (komisi pemberantas korupsi) yang baru nanti, semoga mereka bisa membasmi korupsi hingga keakar-akarnya.
D.      Kesimpulan

Korupsi merupakan penyakit negara yang sangat berdampak pada pembangunan, tatanan sosial dan juga politik. Korupsi mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan dengan melibatkan unsur-unsur tipu daya muslihat, ketidakjujuran dan penyembunyian suatu kenyataan.
Korupsi merupakan suatu tindakan yang merugikan negara baik secara langsung maupun tidak langsung dan jika ditinjau dari aspek normatif, korupsi merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran. Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi yang paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pemberantasan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ sakit kepala kok minum obat flu “. Sebaiknya pemerintah lebih serius dalam menanggulagi masalah korupsi ini, karena masalah ini sungguh merugikan masyarakat terutamanya dalam pembangunan dan ekonomi. Dan bagi para pejabat-pejabat sebaiknya menahan diri untuk mengambil hak milik orang lain. Sebab, jika kita mengambil hak milik orang lain, kita tak ada bedanya dengan orang yang tak  punya apa-apa.


DAFTAR PUSTAKA


Hartanti, Evi,  Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2005


Samidan Prang, Muzakkir,  Peranan Hakim Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Medan: Pustaka Press Bangsa, 2011





[1] Muzakkir Samidan Prang, Peranan Hakim Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, (Medan: Pustaka Press Bangsa, 2011), hal. 11
[2] Ibid
[3] Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi. (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hal. 9
[5] Ibid
[6] Ibid
[7]Wikipedia,http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=9491. Di akses pada tanggal.06 April 2013


Dan Kunjungilah FACEBOOK.COM dan bertemanlah kalian smwnya di FB saya : NOVANA ULILA ALBAB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar